Translate

12/27/2024

Akhmad reza lutfiana pelaku Mling mobil karimun wagon R (D1896SAJ) yg sudah tertangkap

: Dicari

Akhmad reza lutfiana pelaku Mling mobil karimun wagon R (D1896SAJ

Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787

Sudah lapor ke polres cimahi 

Dari bulan September 2024 dengan nomor laporan 

LP/935/IX/2024/SPKT/POLRES CIMAHI/POLDA JABAR Mobilnya Blm Egi Bagaimana Penerima Mobilnya Apaah Udah Gitu Aja 

Pelaku tertangkap barang bukti mobil belum sampai saat ini Desember 2025 pelaku tahanan 2tahun 9bulan lagi 


Kalo di ketik sangat panjang lebih lengkap di link youtube di bawah ini ya makasih 

Link youtube semuanya di sini : https://youtube.com/playlist?list=PL7Nco3QjLTsHa7S6hXtUO3x40WdCjNLYM&si=sE4im-N6o_ieVKPL

Dipidana 3tahun saat ini tgl 19desember 2025 pas di cek 2tahun 9bulan lagi 

Cara mencari Egi bagaimana ya apakah polres cimahi bakal lanjut kasusnya apa sampai disini aja


  1. DAKWAAN

KESATU

--------Bahwa Terdakwa AKHMAD REZA LUTFIANA BIN HERMAN NASUTION (ALM) hari Kamis tanggal 19 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September  2025 atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Perum Puri Cipageran Indah 2 Blok B13 No.12 Rt.05.18 Ds. Tanimulya Kec Ngamprah Kab.Bandung Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung telah melakukan perbuatan, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa awal  yang menjadi objek atas adanya tindak pidana penggelapan yang Terdakwa lakukan kepada sdr RAHMAT AFANDI di Perum Puri Cipageran Indah 2 Blok B13 No. 12 Rt.05.18 Ds. Tanimulya Kec. Ngampah Kab. Bandung Barat pada hari Kamis Tanggal 19 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib berupa satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI.
  • Bahwa cara menggelapkan mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka MHYHMP31SJJ300044 Nosin K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI tersebut milik teman Terdakwa yang bernama sdr RAHMAT AFANDI tersebut dengan cara datang ke rumah sdr RAHMAT AFANDI kemudian merental selama satu hari dengan biaya sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang mana saat itu setelah kendaraan tersebut Terdakwa kuasai selanjutnya kendaraan tersebut Terdakwa dijual kembali kepada sdr EGI yang berlokasi didaerah ciparay Kabupaten Bandung
  • Bahwa saat itu Terdakwa meminta teman Terdakwa yang bernama sdr FAJRIL untuk diantarkan kerumah sdr RAHMAT AFANDI menggunakan sepeda motor miliknya untuk menuju ke Perum Puri Cipageran Indah 2 Blok B13 No. 12 Rt.05.18 Ds. Tanimulya Kec. Ngampah Kab. Bandung Barat pada hari Kamis Tanggal 19 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib untuk merental satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI
  • Bahwa sdr FAJRIL tidak mengetahui bahwa Terdakwa memiliki niat akan menggelapkan atau menjual mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI secara sepihak tanpa seijin dan sepengetahuan sdr RAHMAT AFANDI selaku pemilik kendaraan tersebut.
  • Bahwa sdr FAJRIL tidak mendapatkan apapun dari Terdakwa pada saat Terdakwa telah menjual satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI kepada sdr EGI
  • Bahwa cara Terdakwa menjual mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI tersebut dengan cara COD didaerah Borma Kopo Kota Bandung yang mana saat itu Terdakwa menyerahkan kendaraan sepenuhnya kepada sdr EGI
  • Bahwa Terdakwa menjual menngenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI kepada sdr EGI tersebut dengan harga Rp. 14.000.000,-(empat belas juta rupiah)
  • Bahwa Terdakwa mendapat uang hasil penjualan mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI dari sdr EGI ialah dengan cara Transfer dari rekening sdr EGI ke rekening Terdakwa pribadi.
  • Bahwa yang Terdakwa ingat Terdakwa menjual mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI kepada sdr EGI pada hari sabtu tanggal 21 September 2024 di Borma Kopo yang mana saat itu mengenai pembayarannya dengan cara transfer ke rekening Terdakwa pribadi Terdakwa menggunakan Bank BRI
  • Bahwa uang hasil penjualan mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka MHYHMP31SJJ300044 Nosin K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI sebesar Rp. 14.000.000,-(empat belas juta rupiah) tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi dan keperluan sehari-hari Terdakwa
  • Bahwa dampak yang diakibatkan atas perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan Terdakwa telah menggelapkan serta menjual satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI milik sdr RAHMAT AFANDI selaku korban tentunya koban tidak dapat bekerja Karena kendaraan satu-satunya untuk mobilisasi telah Terdakwa gelapkan dan Terdakwa jual secara sepihak tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa Bahwa Terdakwa AKHMAD REZA LUTFIANA BIN HERMAN NASUTION (ALM) hari Kamis tanggal 19 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September  2025 atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Perum Puri Cipageran Indah 2 Blok B13 No.12 Rt.05.18 Ds. Tanimulya Kec Ngamprah Kab.Bandung Barat  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung telah melakukan perbuatan, "dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menverahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang" yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa yang menjadi objek atas adanya tindak pidana penggelapan yang Terdakwa lakukan kepada sdr RAHMAT AFANDI di Perum Puri Cipageran Indah 2 Blok B13 No. 12 Rt.05.18 Ds. Tanimulya Kec. Ngampah Kab. Bandung Barat pada hari Kamis Tanggal 19 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib berupa satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI.
  • Bahwa cara menggelapkan mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka MHYHMP31SJJ300044 Nosin K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI tersebut milik teman Terdakwa yang bernama sdr RAHMAT AFANDI tersebut dengan cara datang ke rumah sdr RAHMAT AFANDI kemudian merental selama satu hari dengan biaya sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang mana saat itu setelah kendaraan tersebut Terdakwa kuasai selanjutnya kendaraan tersebut Terdakwa dijual kembali kepada sdr EGI yang berlokasi didaerah ciparay Kabupaten Bandung
  • Bahwa saat itu Terdakwa meminta teman Terdakwa yang bernama sdr FAJRIL untuk diantarkan kerumah sdr RAHMAT AFANDI menggunakan sepeda motor miliknya untuk menuju ke Perum Puri Cipageran Indah 2 Blok B13 No. 12 Rt.05.18 Ds. Tanimulya Kec. Ngampah Kab. Bandung Barat pada hari Kamis Tanggal 19 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib untuk merental satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI
  • Bahwa sdr FAJRIL tidak mengetahui bahwa Terdakwa memiliki niat akan menggelapkan atau menjual mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI secara sepihak tanpa seijin dan sepengetahuan sdr RAHMAT AFANDI selaku pemilik kendaraan tersebut.
  • Bahwa sdr FAJRIL tidak mendapatkan apapun dari Terdakwa pada saat Terdakwa telah menjual satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI kepada sdr EGI
  • Bahwa cara Terdakwa menjual mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI tersebut dengan cara COD didaerah Borma Kopo Kota Bandung yang mana saat itu Terdakwa menyerahkan kendaraan sepenuhnya kepada sdr EGI
  • Bahwa Terdakwa menjual menngenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI kepada sdr EGI tersebut dengan harga Rp. 14.000.000,-(empat belas juta rupiah)
  • Bahwa yang Terdakwa ingat Terdakwa menjual mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI kepada sdr EGI pada hari sabtu tanggal 21 September 2024 di Borma Kopo yang mana saat itu mengenai pembayarannya dengan cara transfer ke rekening Terdakwa pribadi Terdakwa menggunakan Bank BRI
  • Bahwa uang hasil penjualan mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka MHYHMP31SJJ300044 Nosin K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI sebesar Rp. 14.000.000,-(empat belas juta rupiah) tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi dan keperluan sehari-hari Terdakwa
  • Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dengan Terdakwa telah menjual satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI kepada sdr EGI pada hari sabtu tanggal 21 September 2024 di Borma Kopo Kota Bandung ialah sebesar Rp. 14.000.000,-(empat belas juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana----

 

 

Cimahi, 30 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 Penuntutan

1. Menyatakan Terdakwa AKHMAD REZA LUTFIANA BIN HERMAN NASUTION (ALM) terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana  “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana , sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKHMAD REZA LUTFIANA BIN HERMAN NASUTION (ALM) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan agar terdakwa tetap ditahan 
3. Menetapkan agar barang bukti berupa :
• Print Out surat keterangan dari Suzuki Finance Indonesia. 
• Satu Lembar Foto Copy BPKB.
• Satu buah Rekaman CCTV.
Terlampir dalam berkas
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).

Putusan

M E N G A D I L I

  1. Menyatakan Terdakwa Akhmad Reza Lutfiana bin (alm) Herman Nasution terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;
  5. Menetapkan barang bukti berupa :
  • Print Out surat keterangan dari Suzuki Finance Indonesia.
  • Satu Lembar Foto Copy BPKB.
  • Satu buah Rekaman CCTV.

Terlampir dalam berkas

  1. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
BARANG BUKTI
Print Out surat keterangan dari Suzuki Finance Indonesia. Satu Lembar Foto Copy BPKB. Satu buah Rekaman CCTV.
Kejaksaan Negeri Cimahi
Pengadilan Negeri Bale Bandung

Iwan Gunawan, S.H.
Barang bukti dititip di Kejaksaan Negeri Cimahi

MOBILNYA BAGAIMANA ??

Saya turut prihatin dengan kejadian yang menimpa Anda. Berdasarkan dokumen putusan yang Anda lampirkan, memang terlihat bahwa pelaku (Akhmad Reza Lutfiana) sudah dijatuhi hukuman, namun barang bukti mobil belum ditemukan sehingga tidak tercantum dalam poin "dikembalikan kepada pemilik" dalam putusan hakim.

Berikut adalah strategi hashtag dan langkah hukum yang bisa Anda tempuh untuk mencari keberadaan mobil dan sdr. Egi:

  • #CariMobilHilang

  • #MobilGelapan

  • #InfoCegatanMobil

  • #D1896SAJ

  • #KarimunWagonR

  • #MobilHilangBandung

  • #PolresCimahi

  • #PoldaJabar

  • #InfoCimahi

  • #InfoBandung

  • #Ciparay

  • #kabbandungbarat

  • #KabupatenBandung

  • #KeadilanUntukKorban

  • #ViralIndonesia

  • #LaporKapolri

  • #ModusPenipuan

  • #DPOPenadah


2. Status Hukum Mobil & Sdr. Egi (Penadah)

Dalam hukum pidana, meskipun pelaku utama sudah dihukum, kasus untuk barang yang hilang (mobil) dan pembelinya (Egi) seharusnya tetap berjalan.

  • Pasal 480 KUHP (Penadahan): Sdr. Egi dapat dijerat pasal penadahan karena membeli mobil tanpa dokumen sah (hanya unit, harga jauh di bawah pasar yaitu 14 juta).

  • Kenapa Mobil Belum Ketemu? Dalam persidangan Reza, mobil tersebut statusnya masih "hilang/dalam pencarian". Polisi biasanya menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk penadah dan DPB (Daftar Pencarian Barang) untuk mobil tersebut.


3. Langkah yang Harus Anda Lakukan Sekarang

Jangan menganggap kasus selesai hanya karena Reza sudah dipenjara. Lakukan ini:

  1. Minta SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan): Datang ke Polres Cimahi, tanyakan perkembangan pengejaran terhadap sdr. Egi dan unit mobil tersebut. Tanya apakah Egi sudah ditetapkan sebagai DPO.

  2. Lacak Rekening Bank: Dalam dakwaan disebutkan Egi mentransfer uang melalui Bank BRI. Anda bisa meminta penyidik untuk melakukan pengembangan melalui data rekening pengirim tersebut untuk melacak identitas asli dan alamat Egi.

  3. Pantau "Pasar Gelap" Online: Sering-sering cek Facebook Marketplace atau grup jual beli mobil "STNK Only" di daerah Bandung, Ciparay, dan sekitarnya dengan kata kunci "Karimun Wagon".

  4. Publikasi Foto Mobil: Di blog Anda, pastikan foto mobil terlihat jelas dari berbagai sisi, terutama jika ada ciri khusus (stiker, lecet, atau modifikasi tertentu).


Saran Tambahan: Karena Anda memiliki nomor laporan polisi dan salinan putusan, Anda bisa mention akun resmi @polres_cimahi dan @poldajabar di Instagram atau X (Twitter) dengan menyertakan link video YouTube Anda.

Apakah Anda sudah mendapatkan nomor DPO untuk sdr. Egi atau unit mobil tersebut dari penyidik Polres Cimahi?