SURAT DAKWAAN
NO. REG: PDM-473/CMH/EOH/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap | : | AKHMAD REZA LUTFIANA BIN HERMAN NASUTION (ALM) |
Tempat Lahir | : | Jakarta |
Umur/Tanggal Lahir | : | 27 Tahun / 18 Februari 1998 |
Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
Kewarganegaraan | : | Indonesia |
Tempat tinggal | : | Komplek Jakarta LLOYD No.7 Rt.10 Rw.03 Kel.Jelambar Kec Grogol Jakarta Barat |
Agama | : | Islam |
Pekerjaan | : | Karyawan Swasta |
Pendidikan | : | - |
- PENAHANAN :
- | Penyidik | : | Rutan Polres Cimahi sejak tanggal 04 Agustus s/d tanggal 23 Agustus 2025 |
-
| Perpanjangan oleh Penuntut Umum | :
| Rutan Polres Cimahi sejak tanggal 24 Agustus s/d tanggal 02 Oktober 2025 |
- | Penuntut Umum | : | Rutan Kelas I Bandung sejak tanggal 25 September s/d tanggal 14 Oktober 2025 |
- DAKWAAN
KESATU
--------Bahwa Terdakwa AKHMAD REZA LUTFIANA BIN HERMAN NASUTION (ALM) hari Kamis tanggal 19 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Perum Puri Cipageran Indah 2 Blok B13 No.12 Rt.05.18 Ds. Tanimulya Kec Ngamprah Kab.Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung telah melakukan perbuatan, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awal yang menjadi objek atas adanya tindak pidana penggelapan yang Terdakwa lakukan kepada sdr RAHMAT AFANDI di Perum Puri Cipageran Indah 2 Blok B13 No. 12 Rt.05.18 Ds. Tanimulya Kec. Ngampah Kab. Bandung Barat pada hari Kamis Tanggal 19 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib berupa satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI.
- Bahwa cara menggelapkan mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka MHYHMP31SJJ300044 Nosin K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI tersebut milik teman Terdakwa yang bernama sdr RAHMAT AFANDI tersebut dengan cara datang ke rumah sdr RAHMAT AFANDI kemudian merental selama satu hari dengan biaya sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang mana saat itu setelah kendaraan tersebut Terdakwa kuasai selanjutnya kendaraan tersebut Terdakwa dijual kembali kepada sdr EGI yang berlokasi didaerah ciparay Kabupaten Bandung
- Bahwa saat itu Terdakwa meminta teman Terdakwa yang bernama sdr FAJRIL untuk diantarkan kerumah sdr RAHMAT AFANDI menggunakan sepeda motor miliknya untuk menuju ke Perum Puri Cipageran Indah 2 Blok B13 No. 12 Rt.05.18 Ds. Tanimulya Kec. Ngampah Kab. Bandung Barat pada hari Kamis Tanggal 19 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib untuk merental satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI
- Bahwa sdr FAJRIL tidak mengetahui bahwa Terdakwa memiliki niat akan menggelapkan atau menjual mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI secara sepihak tanpa seijin dan sepengetahuan sdr RAHMAT AFANDI selaku pemilik kendaraan tersebut.
- Bahwa sdr FAJRIL tidak mendapatkan apapun dari Terdakwa pada saat Terdakwa telah menjual satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI kepada sdr EGI
- Bahwa cara Terdakwa menjual mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI tersebut dengan cara COD didaerah Borma Kopo Kota Bandung yang mana saat itu Terdakwa menyerahkan kendaraan sepenuhnya kepada sdr EGI
- Bahwa Terdakwa menjual menngenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI kepada sdr EGI tersebut dengan harga Rp. 14.000.000,-(empat belas juta rupiah)
- Bahwa Terdakwa mendapat uang hasil penjualan mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI dari sdr EGI ialah dengan cara Transfer dari rekening sdr EGI ke rekening Terdakwa pribadi.
- Bahwa yang Terdakwa ingat Terdakwa menjual mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI kepada sdr EGI pada hari sabtu tanggal 21 September 2024 di Borma Kopo yang mana saat itu mengenai pembayarannya dengan cara transfer ke rekening Terdakwa pribadi Terdakwa menggunakan Bank BRI
- Bahwa uang hasil penjualan mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka MHYHMP31SJJ300044 Nosin K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI sebesar Rp. 14.000.000,-(empat belas juta rupiah) tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi dan keperluan sehari-hari Terdakwa
- Bahwa dampak yang diakibatkan atas perbuatan yang Terdakwa lakukan dengan Terdakwa telah menggelapkan serta menjual satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI milik sdr RAHMAT AFANDI selaku korban tentunya koban tidak dapat bekerja Karena kendaraan satu-satunya untuk mobilisasi telah Terdakwa gelapkan dan Terdakwa jual secara sepihak tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Bahwa Terdakwa AKHMAD REZA LUTFIANA BIN HERMAN NASUTION (ALM) hari Kamis tanggal 19 September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidaknya masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Perum Puri Cipageran Indah 2 Blok B13 No.12 Rt.05.18 Ds. Tanimulya Kec Ngamprah Kab.Bandung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung telah melakukan perbuatan, "dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menverahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang" yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa yang menjadi objek atas adanya tindak pidana penggelapan yang Terdakwa lakukan kepada sdr RAHMAT AFANDI di Perum Puri Cipageran Indah 2 Blok B13 No. 12 Rt.05.18 Ds. Tanimulya Kec. Ngampah Kab. Bandung Barat pada hari Kamis Tanggal 19 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib berupa satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI.
- Bahwa cara menggelapkan mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka MHYHMP31SJJ300044 Nosin K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI tersebut milik teman Terdakwa yang bernama sdr RAHMAT AFANDI tersebut dengan cara datang ke rumah sdr RAHMAT AFANDI kemudian merental selama satu hari dengan biaya sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) yang mana saat itu setelah kendaraan tersebut Terdakwa kuasai selanjutnya kendaraan tersebut Terdakwa dijual kembali kepada sdr EGI yang berlokasi didaerah ciparay Kabupaten Bandung
- Bahwa saat itu Terdakwa meminta teman Terdakwa yang bernama sdr FAJRIL untuk diantarkan kerumah sdr RAHMAT AFANDI menggunakan sepeda motor miliknya untuk menuju ke Perum Puri Cipageran Indah 2 Blok B13 No. 12 Rt.05.18 Ds. Tanimulya Kec. Ngampah Kab. Bandung Barat pada hari Kamis Tanggal 19 September 2024 sekira pukul 17.30 Wib untuk merental satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI
- Bahwa sdr FAJRIL tidak mengetahui bahwa Terdakwa memiliki niat akan menggelapkan atau menjual mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI secara sepihak tanpa seijin dan sepengetahuan sdr RAHMAT AFANDI selaku pemilik kendaraan tersebut.
- Bahwa sdr FAJRIL tidak mendapatkan apapun dari Terdakwa pada saat Terdakwa telah menjual satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI kepada sdr EGI
- Bahwa cara Terdakwa menjual mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI tersebut dengan cara COD didaerah Borma Kopo Kota Bandung yang mana saat itu Terdakwa menyerahkan kendaraan sepenuhnya kepada sdr EGI
- Bahwa Terdakwa menjual menngenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI kepada sdr EGI tersebut dengan harga Rp. 14.000.000,-(empat belas juta rupiah)
- Bahwa yang Terdakwa ingat Terdakwa menjual mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI kepada sdr EGI pada hari sabtu tanggal 21 September 2024 di Borma Kopo yang mana saat itu mengenai pembayarannya dengan cara transfer ke rekening Terdakwa pribadi Terdakwa menggunakan Bank BRI
- Bahwa uang hasil penjualan mengenai satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka MHYHMP31SJJ300044 Nosin K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI sebesar Rp. 14.000.000,-(empat belas juta rupiah) tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan pribadi dan keperluan sehari-hari Terdakwa
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dengan Terdakwa telah menjual satu unit kendaraan R4 Suzuki Karimun Wagon Th.2018 Warna Hitam Metalik Noka: MHYHMP31SJJ300044 Nosin: K10BT1048787 a.n RENI WAHYUNI kepada sdr EGI pada hari sabtu tanggal 21 September 2024 di Borma Kopo Kota Bandung ialah sebesar Rp. 14.000.000,-(empat belas juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana----
Cimahi, 30 September 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
DHANI RANTI, SH., MH.
Jaksa Muda Nip. 19840607 200712 2 002
Penuntutan
1. Menyatakan Terdakwa AKHMAD REZA LUTFIANA BIN HERMAN NASUTION (ALM) terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana , sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AKHMAD REZA LUTFIANA BIN HERMAN NASUTION (ALM) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan agar terdakwa tetap ditahan 3. Menetapkan agar barang bukti berupa : • Print Out surat keterangan dari Suzuki Finance Indonesia. • Satu Lembar Foto Copy BPKB. • Satu buah Rekaman CCTV. Terlampir dalam berkas 4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). Putusan M E N G A D I L I
Terlampir dalam berkas
BARANG BUKTI Print Out surat keterangan dari Suzuki Finance Indonesia. Satu Lembar Foto Copy BPKB. Satu buah Rekaman CCTV. Kejaksaan Negeri Cimahi Pengadilan Negeri Bale Bandung
|

